Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor KEP.002 tahun 2004 bahwa Stasiun Meteorologi mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengumpulan, penyebaran data dan penganalisaan diwilayahnya serta pelayanan jasa geofisika. Stasiun Meteorologi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :