Tugas Pokok dan Fungsi

  • admin
  • 22 Agu 2019, 09:29:41 WIB
Tugas Pokok dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor KEP.002 tahun 2004 bahwa Stasiun Meteorologi mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengumpulan, penyebaran data dan penganalisaan diwilayahnya serta pelayanan jasa geofisika. Stasiun Meteorologi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  • Pengamatan Meteorologi;
  • Pengumpulan dan penyebaran data Meteorologi;
  • Penganalisaan Meteorologi ;
  • Pelayanan jasa Meteorologi.

 

 

 

 

  • 09 Mei 2024, 19:12:26 WIB
  • 3.5 SR
  • 10 km
  • 2.51 LS -
  • Pusat gempa berada di darat 26 km timur laut Luwu Timur
  • II-III Sorowako
  • Selengkapnya →

Siaran Pers

ALUR PELAYANAN

  • 23 Jul 2019

MAKLUMAT PELAYANAN

  • 23 Jul 2019