Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merupakan Lembaga Non Departemen (LPND) dipimpin oleh seorang Kepala Badan. BMKG mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatolog dan Geofisika memiliki Unit Pelaksana Teknis yang tersebar diseluruh Indonesia.
Stasiun Meteorologi Maritim Perak II Surabaya posisi 07o 12' 20" LS, 112o 44' 08" BT di Jl. Kalimas Baru No. 97B Surabaya merupakan Unit Pelaksana Teknis di daerah yang berada dibawah pengawasan Balai Besar Wilayah III dan langsung bertanggung jawab terhadap Kepala BMKG Jakarta.
Stasiun Meteorologi Maritim Perak II Surabaya dibangun 1976 dengan diterbitkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.56/OT/Phb-1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Meteorologi dan Geofisika dan menurut pasal 28 Stasiun Meteorologi Maritim Perak II Surabaya termasuk Klas II dan mulailah melaksanakan kegiatan operasional dengan jumlah 4 orang pegawai dan seorang Pimpinan. Bapak Soehadiharto adalah pimpinan Stasiun Meteorologi Maritim Perak II Surabaya yang pertama kali.